Powered By Blogger

Sabtu, 22 Maret 2014

MAKALAH ILMU BUDAYA DASAR
SUKU BUTON DI INDONESIA


NAMA       :         WIDYA DJAATI
KELAS       :         1PA09
NPM           :         19513267
SUMBER   :         IKSANSAHALIY.BLOGSPOT.COM
1.1.    Latar Belakang SUKU BUTON

Buton yang mulai dikenal dalam Sejarah Nasional dalam naskah Negara Kertagama  karya Prapanca tahun 1365 Masehi merupakan sebuah negeri atau daerah budaya bekas kerajaan / kesultanan yang pernah berdaulat pada masanya, Buton telah menapaki proses perjalanan sejarahnya selama kurang lebih 7 (tujuh) abad.

Buton memiliki sistem ketatanegaraan yang mapan sehingga mampu menjaga integrasi wilayah dan rakyatnya selama ratusan tahun. Wujud kegemilangan masa lalu negeri ini sebagian masih terefleksi dalam kehidupan masyarakatnya hingga sekarang, baik dalam wujud sistem nilai (norma-norma), adat-istiadat, benda-benda budaya, maupun dalam berbagai bentuk pranata sosial budaya lainnya.

Dalam kehidupan bermasyarakat, masyarakat Buton telah memiliki Falsafah Hidup yaitu Falsafah Bhinci-Bhinciki Kuli yang merupakan landasan utama Hukum Adat Wolio. Makna-makna hakiki yang terkandung di dalamnya kemudian terjabar dalam Sara Pataanguna atau dasar hukum yang empat, yaitu sebagai berikut :

-      Pomaa – maasiaka      =        Saling sayang menyayangi.
Artinya saling menyayangi, saling mencintai terhadap sesama.
-      Poangka - angkataka =        Saling menghormati.
Artinya saling menghormati, menghargai dan saling mengutamakan terhadap sesama.
-      Popia – piara              =        Saling memelihara atau mengabdi.
Artinya saling memelihara, mencintai atau saling mengabdi terhadap sesama.
-      Pomae – maeka =        Saling takut-menakuti.
Artinya saling merasa takut atau hormat terhadap sesama.

BAB II
PEMBAHASAN


2.1.    Sara Pataanguna Bhinci-Bhinciki Kuli : “Pomaa-maasiaka”

Falsafah “Bhinci-bhinciki Kuli” (saling cubit-mencubit kulit) yaitu kemanusiaan/diri manusia atau nafsahu telah dikembangkan oleh para ilmuwan (pemikir-pemikir) lokal di Buton pada zamannya. Walaupun sistem pemerintahan kerajaan dan kesultanan pada saat ini sudah tidak berjalan secara formal di lingkungan masyarakat lokal, namun nilai-nilai yang terkandung di dalamnya masih mengakar dan melekat serta merasuk dalam lubuk hati sanubari masyarakat Buton.

Hukum bhinci-bhinciki kuli merupakan “Pokok Adat dan Dasarnya Sara.” Dan dinyatakan pula bahwa adat-istiadat Buton itu berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad Rasulullah SAW. Demikian pula sara di Buton itu adalah sara Allah SWT dan sara Nabi SAW.

Dari pengertian bhinci-bhinciki kuli yang telah dikemukakan di atas jika dikaitkan dengan pelaksanaan tugas kepemimpinan, intinya adalah saling takut, saling malu, saling segan dan saling insyaf. Hal ini jika diterapkan dalam suatu organisasi/kelompok masyarakat, walaupun dalam lembaga tersebut ada atasan, ada bawahan dan ada peserta personil lainnya atau terdapat berbagai personil, berbagai suku dan agama, tingkat umur dan kepangkatannya, namun yang ditakuti, dimalui, disegani dan diinsyafi adalah Tuhan YME di atas segalanya.

Falsafah ini mengandung makna yang fundamental yaitu bahwa setiap manusia selaku anggota masyarakat bila mencubit kulitnya sendiri pasti akan terasa sakit karena itu janganlah mencoba mencubit  kulit orang lain, sebab ia juga akan merasa sakit sebagaimana Anda sendiri akan merasakan sakitnya bila hendak dicubit  oleh orang lain. Falsafah ini bersumber dari keyakinan bahwa manusia secara universal mempunyai perasaan yang sama. Seluruh umat manusia dilahirkan ke dunia memiliki perasaan yang sama dan hak-hak azasi yang sama pula sebagai anugerah Tuhan yang harus dihormati dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun juga. Secara singkat dapat dikatakan bahwa falsafah “Bhinci-Bhinciki Kuli” identik dengan “perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Falsafah “bhinci-bhinciki kuli” adalah dasar hukum yang dijadikan landasan nilai-nilai, cara berfikir dan sekaligus sebagai sumber hukum. Dari falsafah “bhinci-bhinciki kuli” tersebut kemudian lahirlah “sara pataanguna”, yaitu pomaa-maasiaka, pomae-maeka, poangka-angkataka, dan popia-piara.

Secara lebih khususnya dijelaskan bahwa Falsafah “bhinci-bhinciki kuli” yaitu salah satunya adalah Pomaa – maasiaka berarti senantiasa hidup saling peduli dan saling menyayangi antara sesama anggota masyarakat. Hal ini mengandung makna yang luhur, bahwa antara masyarakat harus saling menyayangi dan kasih mengasihi secara timbal balik, saling menyayangi antara yang muda kepada yang tua, demikian pula sebaliknya, antara si kaya dan si miskin, antara si kuat dan si lemah, pemerintahan dengan rakyatnya dan lain sebagainya.

Dengan demikian rasa kekeluargaan, kebersamaan dan gotong royong dapat akan berjalan dalam masyarakat. Namun, apabila pomaa-maasiaka ini tidak diindahkan lagi. Maka timbul sifat sebaliknya, yaitu iri hati, dengki dan sifat-sifat menjatuhkan harga diri yang bisa memecah belah rasa kekeluargaan, kebersamaan, dan gotong royong.







2.2.    Falsafah Bhinci-Bhinciki Kuli “Pomaa-maasiaka” dari Segi Ekonomi

Sebelum membahas tentang Falsafah Bhinci – Bhinciki Kuli “Pomaa-maasiaka” dari segi ekonomi, kita mengulas terlebih dahulu arti dari ekonomi itu sendiri.

Kata “ekonomi” berasal dari kata Yunani, oikos yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan nomos atau peraturan, aturan, hukum. Jadi secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga”.

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Ekonomi merupakan aktivitas yang boleh dikatakan sama halnya dengan keberadaan manusia di bumi ini sehingga kemudian timbul motif ekonomi yaitu keinginan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Ekonomi memiliki prinsip, dimana prinsip tersebut merupakan langkah yang dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhannya dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil yang maksimal.

Sistem ekonomi ada berbagai macam, di antaranya :

-      Sistem Ekonomi Kapitalis
Prinsipnya yaitu :
-      Kebebasan memiliki harta secara sendirian,
-      Kebebasan ekonomi dan persaingan bebas,
-      Ketidaksamaan ekonomi.

-      Sistem Ekonomi Komunis
Prinsipnya yaitu :
-      Hak milik atas alat-alat produksi oleh Negara,
-      Proses ekonomi berjalan atas dasar rencana yang telah dibuat,
-      Perencanaan ekonomi sebagai rencana atau dalam proses ekonomi yang harus dilalui.

-      Sistem Ekonomi Sosialis.
Prinsipnya yaitu :
-      Hak milik atas alat-alat produksi oleh koperasi-koperasi serikat pekerja, badan hukum,dan masyarakat yang lain. Pemerintah menguasai alat-alat produk yang vital,
-      Proses ekonomi berjalan atas dasar mekanisme pasar,
-      Perencanaan ekonomi sebagai pengaruh dan pendorong dengan usaha menyesuaikan kebutuhan individual dengan kebutuhan masyarakat.

Indonesia memiliki sistem ekonomi sendiri yaitu sistem demokrasi ekonomi yang prinsip-prinsip dasarnya tercantum dalam Undang-Undang 1945, pasal 33.

Sistem kapitalis yang saat ini banyak dipergunakan telah menunjukkan kegagalan dengan mengakibatkan terjadinya krisis ekonomi. Sistem Ekonomi Islam sebagai pilihan alternatif mulai digali untuk diterapkan sebagai sistem perekonomian yang baru. Sistem ekonomi Islam mempunyai perbedaan yang mendasar dengan sistem ekonomi yang lain. Di mana dalam sistem ekonomi Islam terdapat nilai moral dan nilai ibadah dalam setiap kegiatannya.

Prinsip ekonomi Islam adalah :
-          Kebebasan individu,
-          Hak terhadap harta,
-          Ketidaksamaan ekonomi dalam hal batasan,
-          Kesamaan sosial,
-          Keselamatan sosial,
-          Larangan menumpuk kekayaan,
-          Larangan terhadap institusi anti-sosial,
-          Kebijakan individu dalam masyarakat.


Konsep ekonomi Islam, Islam mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis dan komunis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya (kebendaan dan rohaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada sejauh mana penyesuaian yang dapat dilakukan di antara keperluan kebendaan dan keperluan rohani atau etika yang diperlukan manusia. Sumber pedoman ekonomi Islam adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasul yaitu dalam :
-      QS Al-Ahzab : 72 (Manusia sebagai makhluk pengemban amanat Allah )
-      QS Hud : 61 (Untuk memakmurkan kehidupan di bumi)
-      QS Al-Baqarah : 30 (Tentang kedudukan terhormat sebagai khalifah Allah di bumi.)

Hal – hal yang tidak secara jelas diatur dalam kedua sumber ajaran Islam tersebut diperoleh ketentuannya dengan jalan Ijtihad.

Dasar-dasar ekonomi Islam adalah bertujuan :
1.   Untuk mencapai masyarakat yang sejahtera baik di dunia maupun di akhirat, tercapainya pemuasan optimal berbagai kebutuhan baik jasmani maupun rohani secara seimbang, baik perorangan maupun masyarakat. Dan untuk itu, alas pemuas dicapai secara optimal dengan pengorbanan tanpa pemborosan dan kelestarian alam tetap terjaga.
2.  Hak milik relatif perorangan diakui sebagai usaha dan kerja secara halal dan dipergunakan untuk hal-hal yang halal pula.
3.  Dilarang menimbun harta benda dan menjadikannya terlantar
4.  Dalam harta benda itu terdapat hak untuk orang-orang miskin yang selalu meminta, oleh karena itu harus dinafkahkan sehingga dicapai pembagian rizki.
5.  Pada batas tertentu, hak milik relatif tersebut dikenakan zakat.
6.  Perniagaan diperkenankan akan tetapi riba dilarang.
7.  Tiada perbedaan suku dan keturunan dalam bekerja sama. Dan yang menjadi ukuran perbedaan adalah prestasi kerja.

Kemudian landasan nilai yang menjadi tumpuan tegaknya sistem ekonomi Islam adalah sebagai berikut.

Nilai dasar dalam ekonomi Islam.
1.      Hakekat pemilikan adalah kemanfaatan, bukan penguasaan.
2.     Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia.
3.     Keadilan antar sesama manusia.

Nilai Instrumental sistem ekonomi Islam.
1.      Kewajiban zakat.
2.     Larangan riba.
3.     Kerjasama ekonomi.
4.     Jaminan sosial.
5.     Peranan negara.

Nilai Filosofis Sistem Ekonomi Islam.
1.      Sistem ekonomi Islam bersifat terikat yakni nilai.
2.     Sistem ekonomi Islam bersifat dinamik, dalam arti penelitian dan pengembangannya berlangsung terus-menerus.

Nilai Normatif dalam Sistem Ekonomi Islam.
1.      Landasan aqidah
2.     Landasan akhlak
3.     Landasan syar’iah
4.     Al-Qur’anul Karim
5.     Ijtihad (Ra’yu) meliputi qiyas, masalah mursalah, istishan, istishab, dan urf.

Ekonomi Islam dan tantangan Kapitalisme.
Perbedaan dalam ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lain adalah
·         Asumsi dasar atau norma pokok maupun aturan main dalam proses ataupun interaksi kegiatan ekonomi yang diberlakukan. Dalam sistem ekonomi Islam, asumsi dasarnya adalah syari’ah Islam, diberlakukan secara menyeluruh baik terhadap individu, keluarga, kelompok, masyarakat, usahawan, maupun penguasa atau pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik untuk keperluan jasmaniah ataupun rohaniah.

Prinsip ekonomi Islam adalah penerapan asas efisiensi dan manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam.

Motif ekonomi Islam adalah mencari keberuntungan di dunia dan di akhirat selaku khalifatullah dengan jalan beribadah dalam arti yang luas.

Berbicara tentang sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi kapitalis tidak bisa dilepaskan dari perbedaan pendapat mengenai halal haramnya bunga yang oleh sebagian ulama dianggap sebagai riba yang diharamkan oleh Al-Qur’an.

Manfaat uang dalam berbagai fungsi baik sebagai alat  penukar, alat penyimpan kekayaan dan pendukung peralihan dari sistem barter ke sistem perekonomian uang, oleh para penulis Islam telah diakui, tetapi riba mereka sepakati sebagai konsep yang harus dihindari dalam perekonomian. Sistem bunga dalam perbankan (rente stelsel) mulai diyakini oleh sebagian ahli sebagai faktor  yang mengakibatkan semakin buruknya situasi – situasi perekonomian dan sistem bunga sebagai faktor penggerak investasi dan tabungan dalam perekonomian Indonesia, sudah teruji bukan satu-satunya cara terbaik mengatasi lemahnya ekonomi rakyat.

Larangan riba dalam Islam bertujuan membina suatu bangunan ekonomi yang menetapkan bahwa modal itu tidak dapat bekerja dengan sendirinya dan tidak ada keuntungan bagi modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada resiko sama sekali. Karena itu Islam secara tegas menyatakan perang terhadap riba dan umat Islam wajib meninggalkannya (QS Al-Baqarah : 278), akan tetapi Islam menghalalkan mencari keuntungan lewat perniagaan (QS 83; 1-6).

Dari penjelasan di atas dapatlah disimpulkan bahwa Falsafah Bhinci – Bhinciki Kuli “Pomaa-maasiaka” dari segi ekonomi dapat dilihat dari adanya keberadaan sistem ekonomi Islam yang ada dalam kehidupan manusia, dimana pengertian Pomaa-maasiaka dari segi ekonomi berarti harus berbasis cinta kasih atau kepuasan kepada kedua belah pihak, dalam arti antara keduanya tidak saling merugikan, yaitu antara pembeli dan penjual.

2.3.    Falsafah Bhinci-Bhinciki Kuli “Pomaa-maasiaka” dari Segi Sosial

Menurut pendapat Dr. Bambang Rudito, di kehidupan kita sebagai anggota masyarakat istilah sosial sering dikaitkan dengan hal- hal  yang  berhubungan  dengan  manusia  dalam masyarakat,  seperti  kehidupan  kaum miskin di kota, kehidupan kaum berada, kehidupan nelayan dan seterusnya. Dan juga sering diartikan sebagai suatu sifat yang mengarah pada rasa empati terhadap kehidupan
manusia  sehingga  memunculkan  sifat  tolong  menolong,  membantu  dari  yang  kuat terhadap yang lemah, mengalah terhadap orang lain, sehingga sering dikatakan sebagai mempunyai jiwa sosial yang tinggi.

Sosial berkaitan dengan kemanusiaan sehingga dapat diasumsikan sosial pada dasarnya mengarah pada bentuk atau sifatnya yang humanis atau kemanusiaan dalam artian kelompok, yang mengarah pada hubungan antar manusia sebagai anggota masyarakat. Sehingga dapat dimaksudkan bahwa sosial merupakan rangkaian norma, moral, nilai dan aturan yang bersumber dari kebudayaan suatu masyarakat atau komuniti yang digunakan sebagai acuan dalam berhubungan antar manusia.

Dari pernyataan di atas, jika dikaitkan dengan  Falsafah Bhinci – Bhinciki Kuli “Pomaa-maasiaka” dari segi sosial, maka interaksi antar hubungan sesama manusia atau masyarakat haruslah dilandasi kasih sayang, walaupun ada perbedaan status dalam lingkungannya.


2.4. Falsafah Bhinci-Bhinciki Kuli “Pomaa-maasiaka” dari Segi Budaya

Berdasarkan asal-usul katanya (etimologis), budaya bentuk jamaknya kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta “budhayah” yang merupakan bentuk jamak budi, yang artinya akal atau segala sesuatu yang berhubungan dengan akal pikiran manusia.

Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan budaya dalam dua pandangan yaitu : pertama, hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia seperti kepercayaan, kesenian dan adat-istiadat; kedua, menggunakan pendekatan ilmu antropologi yaitu keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang digunakan untuk memahami lingkungan serta pengalamannya yang akan menjadi pedoman tingkah lakunya.

Budaya memiliki perwujudan, contohnya adanya aktivitas (tindakan) yang merupakan suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat, sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam kehidupan sehari-hari dan dapat diamati dan didokumentasikan.

Dapat dilihat dari berbagai contoh, di antaranya dalam pelaksanaan kepemimpinan, seorang pemimpin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selalu membimbing dan membantu para bawahan dan staf lainnya melalui teguran secara langsung agar kesalahan yang dibuat oleh bawahannya tidak berlarut-larut. Di samping itu, adanya kasih sayang yang diberikan guru terhadap siswanya, bawahan yang selalu memberi salam dan mematuhi nasihat atasannya. Kasih sayang tidak sebatas hanya sesama manusia saja, akan tetapi juga semua makhluk ciptaan-Nya seperti hewan dan tumbuh-tumbuhan.

Berkaitan dengan hal ini, maka dalam falsafah Bhinci-Bhinciki Kuli “Pomaa-maasiaka” dari segi budaya dapat dimaknai bahwa setiap perilaku yang dilakukan setiap hari harus berlandaskan saling mengasihi antara yang satu dengan yang lainnya.


2.5.    Falsafah Bhinci-Bhinciki Kuli “Pomaa-maasiaka” dari Segi Politik

Perkataan politik berasal dari bahasa Latin politicus dan bahasa Yunani politicos, artinya (sesuatu yang) berhubungan dengan warga Negara atau warga kota. Kedua kata itu berasal dari kata polis maknanya kota. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989), pengertian politik sebagai kata benda ada tiga. Jika dikaitkan dengan ilmu artinya
1.     Pengetahuan mengenai kenegaraan (tentang sistem pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan);
2.    Segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan, siasat dan sebagainya) mengenai pemerintahan atau terhadap Negara lain; dan
3.    Kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau mengenai suatu masalah).

Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

Sebagai contoh, dengan adanya UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Merupakan suatu tindakan atau keputusan pemerintah dalam menetapkan kebijakannya yang tidak membawa kerugian kepada masyarakat ataupun pemerintah dan negara. Indonesia  adalah  negara  kesatuan  berbentuk  republik,  dengan  memakai sistem demokrasi, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Indonesia harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dengan demikian, dari segi politik, arti dalam falsafah Bhinci-Bhinciki Kuli “Pomaa-maasiaka” yaitu dalam proses pengambilan kebijakan dalam tatanan pemerintahan harus berlandaskan kasih sayang, di mana tidak ada kerugian yang diterima oleh kedua belah pihak, baik rakyat ataupun pemerintah.















BAB III
PENUTUP


3.1.    Kesimpulan

Dalam kehidupan bermasyarakat, masyarakat Buton telah memiliki Falsafah Hidup yaitu Falsafah Bhinci-Bhinciki Kuli yang merupakan landasan utama Hukum Adat Wolio, dasar hukum yang dijadikan landasan nilai-nilai, cara berfikir dan sekaligus sebagai sumber hukum yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Makna-makna hakiki yang terkandung di dalamnya kemudian terjabar dalam Sara Pataanguna atau dasar hukum yang empat, yaitu sebagai berikut :

-      Pomaa – maasiaka
-      Poangka - angkataka
-      Popia – piara            
-      Pomae – maeka

Secara lebih khusus bahwa Falsafah “bhinci-bhinciki kuli” yaitu salah satunya adalah Pomaa – maasiaka berarti senantiasa hidup saling peduli dan saling menyayangi antara sesama anggota masyarakat. Bahwa antara masyarakat harus saling menyayangi dan kasih mengasihi secara timbal balik, saling menyayangi antara yang muda kepada yang tua, demikian pula sebaliknya, antara si kaya dan si miskin, antara si kuat dan si lemah, pemerintahan dengan rakyatnya dan lain sebagainya. Sehingga rasa kekeluargaan, kebersamaan dan gotong royong dapat akan berjalan dalam masyarakat. Namun, apabila pomaa-maasiaka ini tidak diindahkan lagi. Maka timbul sifat sebaliknya, yaitu iri hati, dengki dan sifat-sifat menjatuhkan harga diri yang bisa memecah belah rasa kekeluargaan, kebersamaan, dan gotong royong.

Falsafah Bhinci – Bhinciki Kuli “Pomaa-maasiaka” dari segi ekonomi dapat dilihat dari adanya keberadaan sistem ekonomi Islam yang ada dalam kehidupan manusia, dimana pengertian Pomaa-maasiaka dari segi ekonomi berarti harus berbasis cinta kasih atau kepuasan kepada kedua belah pihak, dalam arti antara keduanya tidak saling merugikan, yaitu antara pembeli dan penjual.

Falsafah Bhinci – Bhinciki Kuli “Pomaa-maasiaka” dari segi sosial, maka interaksi antar hubungan sesama manusia atau masyarakat haruslah dilandasi kasih sayang, walaupun ada perbedaan status dalam lingkungannya.

Falsafah Bhinci-Bhinciki Kuli “Pomaa-maasiaka” dari segi budaya dapat dimaknai bahwa setiap perilaku yang dilakukan setiap hari harus berlandaskan saling mengasihi antara yang satu dengan yang lainnya.

Dari segi politik, arti dalam falsafah Bhinci-Bhinciki Kuli “Pomaa-maasiaka” yaitu dalam proses pengambilan kebijakan dalam tatanan pemerintahan harus berlandaskan kasih sayang, di mana tidak ada kerugian yang diterima oleh kedua belah pihak, baik rakyat ataupun pemerintah.











DAFTAR PUSTAKA

Abbas, Nabai Drs. Mutiara Buton yang Terpendam.
Andriansyah. 2009. Makalah Sistem Politik di Indonesia. Medan.
Saidi, EA Mohammad, Haziroen Koedoes & Musa Awi. 2002. Ikhtisar Adat Istiadat Masyarakat Buton. Yayasan Keraton Wolio Buton. Bau-Bau.
Safulin, La Ode, Rustam Awat & Aris Mahmud. 2009. Akhlak dan Budaya Buton. Bau-Bau.
Tanziylu Faizal Amir, Ld. Muhammad, dkk. Sejarah Terjadinya Negeri Buton dan Negeri Muna. Buton.
Turi, La Ode. 2007. Esensi Kepemimpinan Bhinci-Bhinciki Kuli (Suatu Tinjauan Budaya Kepemimpinan Lokal Nusantara). Khazanah Nusantara. Kendari.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar