Tugas Softskill Pengantar Internet
Nama
: Widya djaati
Npm : 19513267
Kelas
: 2PA06
Dosen : M.Nurkholis Albarsany,SKOM
Soal
1. Sebutkan Pengantar Internet :
a.
Pengertian
dan sejarah internet
b. Layanan online
c.
Lembaga
badan hukum dan internet service provider (ISP)
d. Perangkat- perangkat yang dibutuhkan
untuk koneksi ke internet
2.
Cari contoh kasus yang berhubungan atau berkaitan dengan etika dalam
menggunakan layanan aplikasi internet ?
Jawab
1. a. Pengertian dan
sejarah Internet :
Menurut tata bahasa internet berasal dari bahasa Yunani
“inter” yang berarti “antara”. Sementara itu menurut situs wikipedia internet merupakan singkatan dari interconection-networking yang menghubungan tiap-tiap komputer secara
global diseluruh penjuru dunia. Koneksi
yang menghubungkan masing-masing komputer tersebut memiliki standar yang
disebut Internet Protocol Suite disingkat
TCP?/Ip. Yang terhubungan ke internet akan memiliki kemampuan
melakukan pertukaran data dengan sangat cepat.
·
Sejarah internet
1969-
cikal bakal internet pertama kali diprakarsai sebuah proyek ARPA yang juga
dikenal sebagai ARPANET ( Advanced
Research project Agency Network) di Amerika serikat pada tahun 1969. Proyek tersebut menunjukan bahwa dengan
memanfaatkan sistem dan software berbasis UNIX komunikasi bisa dilakukan tanpa
batas jarak melalui jaringan telpon. Seiring berkembang proyek tersebut
muncullah cikal bakal TCP/IP yang kita gunakan saat ini. Perkembangan rancangan
pun semakin mengarah ke arah positif, internet yang sebelumnya dirancang untuk
kebutuhan militer lama kelamaan pun mulai dikembangkan untuk keperluan pendidikan umum.
1972-
Roy Tomlinson akhirnya berhasil menyempurnakan sebuah program e-mail yang dirancang untuk ARPANET. Karena
kemudahannya, program e-mail pun langsung populer dimasa itu. Disusul juga
kemuculan icon @ yang mewakili lambang penting sebagai indikasi “at” atau
“pada”.
1973-
Di tahun ini perkembangan jaringan ARPANET mulai dikembangkan diluar Amerika
Serikat. Komputer pertama yang menjadi anggota dan menggunakan jaringan ARPANET
adalah komputer University College di
London. Tak lama kemudian dua hali komputer vinton cerf dan Bob Khan
mempresentasikan gagasan internet yang
lebih besar di Universitas Sussex
yang akhirnya menjadi cikal bakal berkembangnya Internet seperti sekarang ini.
1976
– Tepatnya tanggal 26 maret menjadi hari bersejarah dalam perkembangan internet
ketika Ratu Inggris berhasil mengirimkan e-mail dari Royal Signals and Rader
Estabhlisment di Malvern. Perkembangan
internet pun semakin cepat, dalam kurun
waktu 1 tahun setelah itu telah ada lebih dari 100 komputer yang bergabung dan
menggunakan jaringan ARPANET sehingga terbentuklah jaringan network.
1979
– Tom Truscott, Jim Ellis dan Steve Belovin berhasil menciptakan newsgroup
pertama dengan nama USENET.
1980
– France Telecom membuat sebuah gebrakan didunia teknologi saat itu dengan
meluncurkan telepon televisi pertama yang memberikan kemudahan orang-orang
untuk bisa saling menelpon sambil berhubungan
dengan video link.
1990
– adalah tahun bersejarah dimana muncul program editor dan browser yang ditemukan oleh Tim Berners
Lee. Program tersebut memberikan kemampuan bagi pengguna untuk menjelajah
jaringan komputer yang telah terhubung. Program tersebut yang akhirnya diberi
nama www atau worl wide web seperti
sekarang ini.
1992-
meningkatnya komputer tersambung dan membentuk jaringan ditahun itu mencapai
sejuta komputer. Sehingga pada tahun tersebut muncullah istilah keren yaitu surfing tehe internet.
1994
– Di tahun tersebut situs intenet sudah berkembang dan tumbuh menjadi 3000
alamat halaman. Di tahun itu pula muncul virtual-shopping
atau e-retail di dunia internet.
Bukan itu saja, 1994 juga lahir situs Yahoo! Yang melahirkan Netscape Navigator
1.0. Dimana memungkinkan komputer berinteraksi dengan pengguna komputer
lainnnya secara global seperti yang kita
gunakan seperti sekarang ini.
b. layanan Online
layanan online merupakan pelayanan melalui internet atau
biasa disebut belanja melalui internet.
Pelayanan online sama seperti pelayanan – pelayanan lainnya dimana
setiap pembeli adalah raja yang setiap kita ungkapan, pelayanan harus yang
terbaik dan tidak merugikan pihak pembeli. Dan yang dimaksud dengan pelayanan
online yang sering kita dengar online seperti chatting browsing dan lainnya.
Pelayanan online disini berarti sebuah
pelayanan pembeli melalui
jaringan network yang pembeli melalui chatting atau cara iklan lainnya
melalui intenet. Layanan ini dinamakan online karena cara berkomunikasi dengan
orang lain melalui internet. Macam iklan
untuk layanan online gambar, suara dan garis nama saja pun ada. Maksud dari
terbentuknya layanan online adalah
memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh
informasi dan layanan publik. Online adalah sedang menggukan jaringan, satu
perangkat lainnya yang terhubung sehingga bisa saling berkomunikasi. Sapat
disimpulkan bahwa, online adalah suatu keadaan dimana sebuah Device (komputer)
terhubung dengan device lain dengan
menggunakan perangkat modem, sehingga bisa saling berkomunikasi.
Intinya, layanan online adalah untuk
meningkatkan kualitas layanan dan kinerja perpustakaan, perlu disediakan
fasilitas yang memadai.
c. Lembaga badan hukum dan internet
service provider (ISP)
Lembaga badan Hukum (LBH) merupakan sebuah lembaga yang non
profit, lembaga bantuan hukum ini di dirikan dengan tujuan memberikan palayanan
bantuan hukum secara gratis (Cuma-Cuma) kepada masyarakat yang membutuhkan
bantuan hukum, namum tidak mampu, buta hukum dan tertindas, arti Cuma-Cuma yaitu tidak perlu membayar biaya (fee) untuk
pengacara, tapi untuk biaya operasional seperti biaya perkara dipengadilan (apabila kasus sampai ke
pengadilan) itu ditanggung oleh si klien, itupun kalau klien mampu. Tetapi
biasanya LBH-LBH memiliki kekhususan masing-masing dalam memilih kasus yang akan ditanganinya
sesuai dengan visi misi nya. Tetapi ada pula lembaga yang menamakan LBH tetapi
sebetulnya mencari keuntungan.
Internet Service Provider (ISP) atau penyelenggara jasa
internet (PJI) dalam bahasa inggris adalah perusahan atau badan yang
menyelenggarakan jasa sambungan internet dan jasa lainnya yang behubungan.
Kebanyakan perusahan telepon merupakan penyelenggara jasa internet. Mereka
menyediakan jasa seperti hubungan ke internet, pendaftaran nama domain dan
hosting. ISP ini mempunyai jaringan baik secara domestik maupun internasional
sehingga pelanggan atau pengguna dari sambungan yang disediakan oleh ISP dapat
terhubung ke jaringan internet global. Jaringan disini berupa media transmisi
yang dapat mengalirkan data yang dapat
berupa kabel (modem, sewa kabel, dan jalur lebar,) radio, maupun VSAT. Untuk di
Indonesia hal ini ditangani oleh APJI (Asosiasi Penyedia jasa Internet).
Perusahaannya biasa disebut ISP ( Internet Service Provider). Hal-hal yang
biasa dilakukan oleh ISP tersebut ialah pemberian IP Address (alamat IP) publik
kepada para pelanggannya beserta perihal
pengaturan bandwidth. Secara kasar, bandwidth dapat diartikan sebagai jalan
raya, aktivitas internet Anda pun akan semakin lancar, ditentukan dengan
ukuruan kbps atau KBps yang merupakan ukuran kecepatan transfer data. Bahkan
sekarang sudah dalam hitungan MBps atau bahkan Giga. Monitoring tersebut
dilakukan oleh salah satu bagian dalam ISP bernama NOC (Network Operation
center ).
ISP menerapkan biaya bulanan kepada pelanggan. Hubungan ini
biasanya dibagi menjai dua kategori :
1. Dial-up (kabel), hubungan dial-up
sekarang ini banyak ditawarkan secara gratis atau dengan harga murah dan
membutuhkan pengguna kabel telpon biasa.
2. Jalur lebar (Broadband) hubungan
jalur lebar dapat berupa non-kabel, Internet satelit. Broadband dibanding modem
memiliki kecepatan yang lebih jauh dan
lebih cepat dan selalu “on” namun lebih mahal.
Tipe
layanan dari ISP biasanya dapat kita kategorikan menjadi 2 bagian yaitu :
1. Dial on demand Internet, adalah
layanan internet dimana pelanggan tidak terkoneksi secara terus menerus ke
internet. Pelanggan akan dibebani biaya berdasarkan lamanya mereka terkoneksi
ke internet. Contohnya : Telkomnet instant dari Telkom, layanan-layanan dial-up
dari ISP yang lain, juga beberapa layanan dari ISP wireless local.
2. Dedicated Internet, adalah pelanggan
yang menggunakan dedicated internet akan terhubung terus dengan internet
24/7. Sistem pembayaran dari layanan ini
biasanya dilakukan perbulan dimana pelanggan akan membayar sesuai dengan paket
yang ditawarkan, baik selama sebulan tersebut pengguna memang benar meggunakan internet
24 jam penuh atau tida. Sistem dedicate ini biasanya mahal dan biasanya untuk
menekan biaya pelanggan.
Media
koneksi yang paling umum digunakan oleh ISP adalah menggunakan :
a. Wire Kabel, adalah kabel telpon,
kabel coaxial, kabel fiber optic, kabel listrik, kabel UTP, pokoknya kabel.
b. Wireles, adalah tidak menggunakan
banyak kabel.kabel tetap digunakan namun sebagian besar jalur koneksi
menggunakan frekuensi, dan biasanya menggunakan frekuensi yang bebas pengguna.
d. Perangkat-perangkat yang
dibutuhkan untuk koneksi ke Internet.
Untuk dapat mengakses ke internet, ada beberapa macam
perangkat keras yang dibutuhkan antara lain :
Perangkat
yang penting :
1.
Komputer
2.
Modem (modulator Demodulator)
3.
Saluran telepon
1. Komputer
Komputer merupakan komponen utama untuk dapat mengakses
internet. Spesifikasi komputer yang digunakan dalam koneksi internet sangat
menentukan cepat atau lambatnya kinerja akses internet. Semakin tinggi
spesifikasi sebuah komputer, semakin cepat kinerja akses internet, begitu pula
sebaliknya.
Spesifikasi
minimal sebuah komputer dalam akses internet antara lain sebagai berikut :
1) Processor, merupakan otak dari
komputer untuk menjalankan aplikasi-aplikasi dalam komputer. Processor minimal
pentium III 500Mhz.
2) RAM (random Access Memory )
nerfungsi sebagai media penyimpanan sementara. RAM minimal 64MB.
3) Harddisk digunakan untuk media
penyimpanan data secara magnetik. Harddisk minimal 10GB.
4) VGA card, merupakan perangkat keras
untuk menampilkan gambar pada layar monitor. VGA card minimal 4MB. Monitor
merupakan perangkat output untuk menampilkan proses kerja dari komputer.
2. Modem
Modem berasal dari singkatan Modulator Demodulator.
Modulator merupakan bagian yang mengubah signal informasi kedalam signal
pembawa (Carrier) dan siap untuk dikirimkan, sedangkan Demodulator merupakan
bagian yang memisahkan signal informasi (yang berisi data atau pesan) dari
sinyal pembawa (carrier) yang diterima sehingga informasi tersebut dapat
diterima dengan baik. Modem merupakan penggabungan kedua-duanya, artinya modem
adalah alat komunikasi dua arah. Berdasarkan fungsi modem dibagi menjadi tiga
jenis antara lain :
1) Modem Dial Up
Modem dial up biasanya digunakan oleh personal computer (PC)
yang langsung dihubungkan melalui saluran telpon. Jenis modem dual up ada dua
macam yaitu :
· Modem internet, merupakan modem yang
dipasang dalam komputer terutama pada slot ekspansi yang tersedia dalam
mainboard komputer. Rata-rata kecepatan modem internal untuk melakukan download
adalah 56 Kbps.
Adapun
keuntungan penggunaan modem internal sebagai berikut :
a) Lebih hemat dan harga lebih komunis
b) Tidak membutuhkan adaptor sehingga
terkesan lebih ringkas tanpa ada banyak kabel.
Sedangkan
kelemahan modem internal sebagai berikut :
a) Modem tidak memerlukan lampu
indikator sehingga sulit untuk memantau status modem.
b) Mzdrodem ini tidak menggunakan
sumber tegangan sendiri sehingga
membutuhkan daya dari power supply. Hal ini mengakibatkan suhu dalam kotak CPU
bertambah panas.
· Modem Eksternal, merupakan modem yang letaknya diluar CPU komputer.
Modem eksternal dihubungkan ke komputer melalui port com atau USB. Pemasangan
modem ini adalah dengan cara menghubungkan modem ke power dan menghubungkan
lagi ke adaptor lalu disambungkan lagi ke listrik.
Keuntungan modem eksternal :
ü Portabilitas yang cukup baik
sehingga bisa pindah-pindah untuk digunakan pada komputer lain.
ü Dilengkapi lampu indikator sehingga
mudah untuk memantau status modem.
Kelemahan modem eksternal adalah sebagai berikut :
ü Harga lebih mahal dari pada modem
internal
ü Membutuhkan tempat atau lokasi
tersendiri untuk menaruh modem tersebut.
2). Modem
Kabel
Modem kabel (cable modem) adalah perangkat keras yang menyambungkan PC dengan
sambungan TV kabel. Jaringan TV kabel ini dapat dipakai untuk koneksi ke internet dengan keceptan lebih
tinggi dibandingkan dengan modem dial up atau modem ADSL, kecepatan modem kabel
maksimum 27Mbps downsteam (kecepatan download ke pengguna) dan 2,5Mbps upstream
(kecepatan upload dari pengguna). Sebelum dapat terkoneksi dengan internet maka pengguna diharuskan
untuk melakukan pendaftaran kepada
penyedia jasa TV kabel dan ISP (internet service provider).
3). Modem ADSL (asymetric
Digital Subscriber Line)
ADSL adalah salah
satu bentuk dari teknologi DSL. Ciri khas ADSl adalah sifatnya yang asimetrik,
yaitu bahwa data ditransferkan dalam kecepatan yang berbeda dari satu sisi ke sisi yang lain.
3. Saluran Telpon
Saluran telpon juga merupakan
perangkat keras yang penting dan diperlukan untuk menghubungkan komputer dengan
internet. Pengguna saluran telepon ini juga diikuti dengan penggunaan modem
dial up. Selain saluran telpon, untuk melakukan akses internet juga bisa
dilakukan dengan menggunakan TV kabel. Untuk bisa mengakses internet
menggunakan jaringan TV kabel maka modem yang dipakai adalah modem kabel.
2. Cari contoh kasus yang
berhubungan atau berkaitan dengan etika dalam menggunakan layanan aplikasi
internet ?
Cybercrime adalah tindak
kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat
kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan
teknologi computer khusunya internet.
Cybercrime memiliki
karakteristik unik yaitu :
1. Ruang
lingkup kejahatan
2. Sifat
kejahatan
3. Pelaku
kejahatan
4. Modus
kejahatan
Jenis kerugian yang ditimbulkan dari beberapa
karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime
diklasifikasikan :
a. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer
untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi
atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer
untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
c. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer
untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan
menghancurkan data di komputer.
Contoh Kasus Cyber
Crime di Indonesia :
Pencurian dan penggunaan account
Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet
Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan
secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik,
“pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya
informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan
hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini
digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani
biaya penggunaan account tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang
pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker
adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan
dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang
lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap
harinya. Contoh kasusnya antara lain : Pembajakan web KPU tahun 2004
“….web resmi KPU kpu.go.id Sabtu 15 Maret pukul 20.15 diganggu orang tak
bertanggungjawab. Bagian situs kpu.go.id yang diganggu hacker adalah halaman berita, dengan menambah berita dengan kalimat ”I Love You Renny Yahna Octaviana.
Renny How Are You There?”. Bukan hanya itu, sipengganggu juga mengacak-acak isi berita kpu.go.id. pengurus situs web kpu.go.id untuk sementara menutup kpu.go.id /sehingga tidak bisa diakses oleh publik yang ingin mengetahui berita-berita tentang KPU khususnya mengenai persiapan Pemilu 2009. Padahal awal April 2008 tahapan awal pelaksanaan Pemilu 2009 yaitu pemutakhiran data pemilih dan pendaftaran Parpol peserta Pemilu mulai dilaksanakan…..
“….web resmi KPU kpu.go.id Sabtu 15 Maret pukul 20.15 diganggu orang tak
bertanggungjawab. Bagian situs kpu.go.id yang diganggu hacker adalah halaman berita, dengan menambah berita dengan kalimat ”I Love You Renny Yahna Octaviana.
Renny How Are You There?”. Bukan hanya itu, sipengganggu juga mengacak-acak isi berita kpu.go.id. pengurus situs web kpu.go.id untuk sementara menutup kpu.go.id /sehingga tidak bisa diakses oleh publik yang ingin mengetahui berita-berita tentang KPU khususnya mengenai persiapan Pemilu 2009. Padahal awal April 2008 tahapan awal pelaksanaan Pemilu 2009 yaitu pemutakhiran data pemilih dan pendaftaran Parpol peserta Pemilu mulai dilaksanakan…..
Pembajakan
web KPU tahun 2009
“….Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan berhasil melakukan perubahan pada seluruh nama partai disitus TNP KPU pada jam 11:24:16 sampai dengan 11:34:27. Perubahan ini menyebabkan nama partai yang tampil pada situs yang diakses oleh publik, seusai Pemilu Legislatif lalu, berubah menjadi nama-nama lucu seperti Partai Jambu, Partai Kelereng, Partai Cucak Rowo, Partai Si Yoyo,Partai Mbah Jambon, Partai Kolor Ijo, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004. Dan sidang kasus pembobolan situs TNP KomisiPemilihan Umum (KPU) digelar Senin(16/8/2004)…..”
Pembajakan Situs Depkominfo
Pembajakan
situs Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia
Pembajakan
situs PDAM Kota Denpasar Bali
Denial of
Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack.
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk
melumpuhkan target(hang,crash) sehingga dia tidak dapat memberikan
layanan. Serangan ini tidak melakukan
pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya
layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugianb
finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat
membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabahbank tidak dapat
melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian
finansial.
DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer)
dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools
untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan
serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan
ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS
attack saja. Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain.
Nama domain
(domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang.
Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih
mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis.
Istilah yang
sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama
domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain(Kasus:
mustika-ratu.com). Kejahatan lain yang
berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain
yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah
yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
Solusi atau
Penanggulangan :
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan
dengan Etika, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala
kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang
Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan
dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003
didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya
mengatur tentang :
1.
Pornografi di Internet
2.
Transaksi di Internet
3.
Etika penggunaan Internet
Beberapa
cara yang harus di lakukan sebagai upaya penanggulangan Cyber Crime :
· Penegakkan
hukum dengan landasan UU ITE
· Sosialisasi
di instansi – instansi baik di pemerintahan, perkantoran maupun di sekolah – sekolah tentang kejahatan cyber
· Memperkuat
system keamanan ( security system )
· Mengadopsi
kebijakan perlindungan korban Cyber Crime sesuai dengandeklarasi PBB mengenai
korban, dan mengambil langkah-langkah untuk korban melaporkan adanya cyber
crime.
· Melakukan
upaya-upaya pelatihan (training) bagi para hakim, pejabat dan para penegak
hukum mengenai kejahatan ekonomi dan cyber crime.
Tinjauan
Hukum
1. KUHP mampu
untuk menangani kejahatan di bidang komputer (computer crime). Madjono
Reksodiputro, pakar kriminolog dari Universitas Indonesia yang menyatakan bahwa
kejahatan komputer sebenarnya bukanlah kejahatan baru dan masih terjangkau oleh
KUHP untuk menanganinya. Pengaturan untuk menangani kejahatan komputer
sebaiknya diintegrasikan ke dalam KUHP dan bukan ke dalam undang-undang
tersendiri.
2. Kejahatan
yang berhubungan dengan komputer (computer crime) memerlukan ketentuan khusus
dalam KUHP atau undang-undang tersendiri yang mengatur tindak pidana dibidang
komputer.
Berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi
cyber crime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD)
telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan
computer related crime
, dimana pada
tahun 1986 OECD
telah mempublikasikan laporan yang berisi hasil survei terhadap peraturan
perundang undangan
negara-negara anggota, beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi
computer related crime, yang diakui bahwa sistem telekomunikasi memiliki peran
penting didalam kejahatan tersebut. Melengkapi laporan OECD, The Council of
Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini
memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan
tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasakan hukum pidana
negara-negara anggota dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak
sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer
related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts
on Crime ini Cyber space of The Committee on Crime problem, yang pada tanggal
25 April 2000 telah mempublikasikan draft Convention on Cyber Crime sebagai
hasil kerjanya, yang menurut Susan Brenner dari University of Daytona School of
Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan
aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat
dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan
sejenis.
Di Indonesia sendiri, setidaknya sudah terdapat
Undang-Undang no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang
di gawangi oleh Direktorat Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan
Informatika.
Subyek-subyek muatannya ialah menyangkut masalah
yurisdiksi, perlindungan hak pribadi, azas perdagangan secara e-comerce, azas
persaingan usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen, azas hak atas kekayaan
intelektual (HaKI) dan hukum Internasional serta azas Cyber Crime. UU tersebut
mengkaji cyber case dalam beberapa sudut pandang secara komprehensif dan
spesifik, fokusnya adalah semua aktivitas yang dilakukan dalam cyberspace, kemudian
ditentukan pendekatan mana yang paling cocok untuk regulasi Hukum Cyber di
Indonesia. Jaringan komputer global pada awalnya digunakan hanya untuk saling
tukar-menukar informasi, tetapi kemudian meningkat dari sekedar media
komunikasi kemudian menjadi sarana untuk melakukan kegiatan komersil seperti
informasi, penjualan dan pembelian produk.
Keberadaannya menjadi sebuah intangible asset
sebagaimana layaknya intelectual property. Adanya pergeseran paradigma dimana
jaringan informasi merupakan infrastruktur bagi
perkembangan ekonomi suatu
negara, mengharuskan kita secara sistematis membangun pertumbuhan
pemanfaatan Teknologi Informasi di Indonesia. Upaya penanggulangan cyber crime
di Indonesia selama ini adalah berdasarkan 2 hal yang terkait, yaitu :
1. Kebijakan
Hukum Pidana dalam penanggulangan cyber crime.
2. Pembentukan
cyber law untuk penanggulangan cyber crime.
Indonesia adalah negara hukum, bukan negara atas
kekuasaan belaka. Ini mengisyaratkan bahwa perikehidupan berbagsa, bernegara dan
bermasyarakat mengikuti hukum. Segala konflik yang terjadi adalah diselesaikan
menurut hukum sehingga tercapai kepastian hukum. Ditinjau idealisme di atas
maka perlu segera dibentuk cyber law. Sektor cyber space, juga banyak
bersentuhan dengan sektor-sektor lain. Selama ini, sektor-sektor itu telah
memiliki aturasn khusus dalam pelaksanaannya. Ada beberapa aturan yang
bersentuhan dengan dunia cyber yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku cyber
crime, sehingga sepak terjang mereka makin sempit. Peraturan-peraturan khusus
itu adalah, sebagai berikut :
1. Undang-Undang
Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
2. Undang-Undang
Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat.
3. Undang-Undang
Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
4. Undang-Undang
Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
5. Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2001 tentang Hak Paten.
6. Undang-Undang
Nomor 15 tahun 2001 tentang Merk.
Undang – undang di atas adalah Undang – undang yang
lama sebelum di sahkannya Undang – undang informasi dan transaksi elektronik
(UU ITE) pada tahun 2008.
Sedang
peninjauan menurut UU ITE sebagai berikut :
UU ITE dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia,
yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk
didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Nah, kalau memang
benar cyberlaw perlu kita diskusikan apakah kupasan cybercrime sudah semua
terlingkupi? Di berbagai literatur, cybercrime dideteksi dari dua sudut
pandang.
1. Kejahatan yang
Menggunakan Teknologi Informasi
Sebagai Fasilitas: Pembajakan,
Pornografi, Pemalsuan/Pencurian Kartu Kredit, Penipuan melalui Email (Fraud),
Email Spam, Perjudian Online, Pencurian AccountInternet, Terorisme, Isu Sara,
Situs Yang Menyesatkan, dsb
2. Kejahatan
yang Menjadikan Sistem Teknologi Informasi Sebagai Sasaran : Pencurian Data
Pribadi, Pembuatan/ Penyebaran Virus
Komputer, Pembobolan/Pembajakan Situs, Cyberwar, Denial of Service
(DOS), Kejahatan Berhubungan Dengan Nama Domain, dsb Secara umum, bisa kita
simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan
cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi
ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat.
Muatan UU
ITE kalau saya rangkumkan adalah sebagai berikut:
a) Tanda tangan
elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional
(tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines
(pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
b) Alat bukti
elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
c) UU ITE
berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di
wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di
Indonesia.
d) Pengaturan
nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
e) yang
dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37).
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar