Powered By Blogger

Selasa, 07 Oktober 2014

Tugas Softskill Pengantar Internet


Tugas Softskill Pengantar Internet

Nama  : Widya djaati           
Npm    : 19513267
Kelas   : 2PA06
Dosen  : M.Nurkholis Albarsany,SKOM

Soal

1.  Sebutkan Pengantar Internet :
a.        Pengertian dan sejarah internet
b.       Layanan online
c.        Lembaga badan hukum dan internet service provider (ISP)
d.       Perangkat- perangkat yang dibutuhkan untuk koneksi ke internet
2. Cari contoh kasus yang berhubungan atau berkaitan dengan etika dalam menggunakan layanan aplikasi internet ?

Jawab

1. a. Pengertian dan sejarah Internet :
           
Menurut tata bahasa internet berasal dari bahasa Yunani “inter” yang berarti “antara”. Sementara itu menurut situs wikipedia internet merupakan singkatan dari interconection-networking  yang menghubungan tiap-tiap komputer secara global diseluruh penjuru dunia. Koneksi  yang menghubungkan masing-masing komputer tersebut memiliki standar yang disebut Internet Protocol Suite disingkat TCP?/Ip.  Yang terhubungan ke internet akan memiliki kemampuan melakukan pertukaran data dengan sangat cepat.
·        
 Sejarah internet
1969- cikal bakal internet pertama kali diprakarsai sebuah proyek ARPA yang juga dikenal sebagai ARPANET ( Advanced Research project Agency Network) di Amerika serikat pada tahun 1969.  Proyek tersebut menunjukan bahwa dengan memanfaatkan sistem dan software berbasis UNIX komunikasi bisa dilakukan tanpa batas jarak melalui jaringan telpon. Seiring berkembang proyek tersebut muncullah cikal bakal TCP/IP yang kita gunakan saat ini. Perkembangan rancangan pun semakin mengarah ke arah positif, internet yang sebelumnya dirancang untuk kebutuhan militer lama kelamaan pun mulai dikembangkan untuk  keperluan pendidikan umum.

1972- Roy Tomlinson akhirnya berhasil menyempurnakan sebuah program e-mail  yang dirancang untuk ARPANET. Karena kemudahannya, program e-mail pun langsung populer dimasa itu. Disusul juga kemuculan icon @ yang mewakili lambang penting sebagai indikasi “at” atau “pada”.

1973- Di tahun ini perkembangan jaringan ARPANET mulai dikembangkan diluar Amerika Serikat. Komputer pertama yang menjadi anggota dan menggunakan jaringan ARPANET adalah komputer University College di London. Tak lama kemudian dua hali komputer vinton cerf dan Bob Khan mempresentasikan gagasan  internet yang lebih besar di Universitas Sussex yang akhirnya menjadi cikal bakal berkembangnya Internet seperti sekarang ini.

1976 – Tepatnya tanggal 26 maret menjadi hari bersejarah dalam perkembangan internet ketika Ratu Inggris berhasil mengirimkan e-mail dari Royal Signals and Rader Estabhlisment di Malvern.  Perkembangan internet pun semakin cepat,  dalam kurun waktu 1 tahun setelah itu telah ada lebih dari 100 komputer yang bergabung dan menggunakan jaringan ARPANET sehingga terbentuklah jaringan network.

1979 – Tom Truscott, Jim Ellis dan Steve Belovin berhasil menciptakan newsgroup pertama dengan nama USENET.

1980 – France Telecom membuat sebuah gebrakan didunia teknologi saat itu dengan meluncurkan telepon televisi pertama yang memberikan kemudahan orang-orang untuk bisa saling menelpon sambil berhubungan  dengan video link.

1990 – adalah tahun bersejarah dimana muncul program editor  dan browser yang ditemukan oleh Tim Berners Lee. Program tersebut memberikan kemampuan bagi pengguna untuk menjelajah jaringan komputer yang telah terhubung. Program tersebut yang akhirnya diberi nama www atau worl wide web seperti sekarang ini.

1992- meningkatnya komputer tersambung dan membentuk jaringan ditahun itu mencapai sejuta komputer. Sehingga pada tahun tersebut muncullah istilah keren yaitu surfing tehe internet.

1994 – Di tahun tersebut situs intenet sudah berkembang dan tumbuh menjadi 3000 alamat halaman. Di tahun itu pula muncul virtual-shopping atau e-retail di dunia internet. Bukan itu saja, 1994 juga lahir situs Yahoo! Yang melahirkan Netscape Navigator 1.0. Dimana memungkinkan komputer berinteraksi dengan pengguna komputer lainnnya secara  global seperti yang kita gunakan seperti sekarang ini.

b. layanan Online

layanan online merupakan pelayanan melalui internet atau biasa disebut belanja melalui internet.  Pelayanan online sama seperti pelayanan – pelayanan lainnya dimana setiap pembeli adalah raja yang setiap kita ungkapan, pelayanan harus yang terbaik dan tidak merugikan pihak pembeli. Dan yang dimaksud dengan pelayanan online yang sering kita dengar online seperti chatting browsing dan lainnya. Pelayanan online disini berarti sebuah  pelayanan pembeli melalui  jaringan network yang pembeli melalui chatting atau cara iklan lainnya melalui intenet. Layanan ini dinamakan online karena cara berkomunikasi dengan orang lain  melalui internet. Macam iklan untuk layanan online gambar, suara dan garis nama saja pun ada. Maksud dari terbentuknya layanan online adalah  memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan publik. Online adalah sedang menggukan jaringan, satu perangkat lainnya yang terhubung sehingga bisa saling berkomunikasi. Sapat disimpulkan bahwa, online adalah suatu keadaan dimana sebuah Device (komputer) terhubung dengan device lain dengan  menggunakan perangkat modem, sehingga bisa saling berkomunikasi. Intinya,  layanan online adalah untuk meningkatkan kualitas layanan dan kinerja perpustakaan, perlu disediakan fasilitas yang memadai.

c. Lembaga badan hukum dan internet service provider (ISP)

Lembaga badan Hukum (LBH) merupakan sebuah lembaga yang non profit, lembaga bantuan hukum ini di dirikan dengan tujuan memberikan palayanan bantuan hukum secara gratis (Cuma-Cuma) kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, namum tidak mampu, buta hukum dan tertindas, arti Cuma-Cuma  yaitu tidak perlu membayar biaya (fee) untuk pengacara, tapi untuk biaya operasional seperti biaya perkara  dipengadilan (apabila kasus sampai ke pengadilan) itu ditanggung oleh si klien, itupun kalau klien mampu. Tetapi biasanya LBH-LBH memiliki kekhususan masing-masing  dalam memilih kasus yang akan ditanganinya sesuai dengan visi misi nya. Tetapi ada pula lembaga yang menamakan LBH tetapi sebetulnya mencari keuntungan.
Internet Service Provider (ISP) atau penyelenggara jasa internet (PJI) dalam bahasa inggris adalah perusahan atau badan yang menyelenggarakan jasa sambungan internet dan jasa lainnya yang behubungan. Kebanyakan perusahan telepon merupakan penyelenggara jasa internet. Mereka menyediakan jasa seperti hubungan ke internet, pendaftaran nama domain dan hosting. ISP ini mempunyai jaringan baik secara domestik maupun internasional sehingga pelanggan atau pengguna dari sambungan yang disediakan oleh ISP dapat terhubung ke jaringan internet global. Jaringan disini berupa media transmisi yang dapat  mengalirkan data yang dapat berupa kabel (modem, sewa kabel, dan jalur lebar,) radio, maupun VSAT. Untuk di Indonesia hal ini ditangani oleh APJI (Asosiasi Penyedia jasa Internet). Perusahaannya biasa disebut ISP ( Internet Service Provider). Hal-hal yang biasa dilakukan oleh ISP tersebut ialah pemberian IP Address (alamat IP) publik kepada  para pelanggannya beserta perihal pengaturan bandwidth. Secara kasar, bandwidth dapat diartikan sebagai jalan raya, aktivitas internet Anda pun akan semakin lancar, ditentukan dengan ukuruan kbps atau KBps yang merupakan ukuran kecepatan transfer data. Bahkan sekarang sudah dalam hitungan MBps atau bahkan Giga. Monitoring tersebut dilakukan oleh salah satu bagian dalam ISP bernama NOC (Network Operation center ).
ISP menerapkan biaya bulanan kepada pelanggan. Hubungan ini biasanya dibagi menjai dua kategori :
1.     Dial-up (kabel), hubungan dial-up sekarang ini banyak ditawarkan secara gratis atau dengan harga murah dan membutuhkan pengguna kabel telpon biasa.
2.     Jalur lebar (Broadband) hubungan jalur lebar dapat berupa non-kabel, Internet satelit. Broadband dibanding modem memiliki kecepatan yang lebih jauh dan  lebih cepat dan selalu “on” namun lebih mahal.

Tipe layanan dari ISP biasanya dapat kita kategorikan menjadi 2 bagian yaitu :
1.     Dial on demand Internet, adalah layanan internet dimana pelanggan tidak terkoneksi secara terus menerus ke internet. Pelanggan akan dibebani biaya berdasarkan lamanya mereka terkoneksi ke internet. Contohnya : Telkomnet instant dari Telkom, layanan-layanan dial-up dari ISP yang lain, juga beberapa layanan dari ISP wireless local.
2.     Dedicated Internet, adalah pelanggan yang menggunakan dedicated internet akan terhubung terus dengan internet 24/7.  Sistem pembayaran dari layanan ini biasanya dilakukan perbulan dimana pelanggan akan membayar sesuai dengan paket yang ditawarkan, baik selama sebulan tersebut pengguna memang benar meggunakan internet 24 jam penuh atau tida. Sistem dedicate ini biasanya mahal dan biasanya untuk menekan biaya pelanggan.

Media koneksi yang paling umum digunakan oleh ISP adalah menggunakan :
a.      Wire Kabel, adalah kabel telpon, kabel coaxial, kabel fiber optic, kabel listrik, kabel UTP, pokoknya kabel.
b.     Wireles, adalah tidak menggunakan banyak kabel.kabel tetap digunakan namun sebagian besar jalur koneksi menggunakan frekuensi, dan biasanya menggunakan frekuensi yang bebas pengguna.

d. Perangkat-perangkat yang dibutuhkan untuk koneksi ke Internet.

Untuk dapat mengakses ke internet, ada beberapa macam perangkat keras yang dibutuhkan antara lain :
Perangkat yang penting :
1. Komputer
2. Modem (modulator Demodulator)
3. Saluran telepon

            1. Komputer
Komputer merupakan komponen utama untuk dapat mengakses internet. Spesifikasi komputer yang digunakan dalam koneksi internet sangat menentukan cepat atau lambatnya kinerja akses internet. Semakin tinggi spesifikasi sebuah komputer, semakin cepat kinerja akses internet, begitu pula sebaliknya.
Spesifikasi minimal sebuah komputer dalam akses internet antara lain sebagai berikut :
1)     Processor, merupakan otak dari komputer untuk menjalankan aplikasi-aplikasi dalam komputer. Processor minimal pentium III 500Mhz.
2)     RAM (random Access Memory ) nerfungsi sebagai media penyimpanan sementara. RAM minimal 64MB.
3)     Harddisk digunakan untuk media penyimpanan data secara magnetik. Harddisk minimal 10GB.
4)     VGA card, merupakan perangkat keras untuk menampilkan gambar pada layar monitor. VGA card minimal 4MB. Monitor merupakan perangkat output untuk menampilkan proses kerja dari komputer.

2. Modem
Modem berasal dari singkatan Modulator Demodulator. Modulator merupakan bagian yang mengubah signal informasi kedalam signal pembawa (Carrier) dan siap untuk dikirimkan, sedangkan Demodulator merupakan bagian yang memisahkan signal informasi (yang berisi data atau pesan) dari sinyal pembawa (carrier) yang diterima sehingga informasi tersebut dapat diterima dengan baik. Modem merupakan penggabungan kedua-duanya, artinya modem adalah alat komunikasi dua arah. Berdasarkan fungsi modem dibagi menjadi tiga jenis antara lain :




1)     Modem Dial Up
           
Modem dial up biasanya digunakan oleh personal computer (PC) yang langsung dihubungkan melalui saluran telpon. Jenis modem dual up ada dua macam yaitu :
·         Modem internet, merupakan modem yang dipasang dalam komputer terutama pada slot ekspansi yang tersedia dalam mainboard komputer. Rata-rata kecepatan modem internal untuk melakukan download adalah 56 Kbps.
Adapun keuntungan penggunaan modem internal sebagai berikut :
a)     Lebih hemat dan harga lebih komunis
b)     Tidak membutuhkan adaptor sehingga terkesan lebih ringkas tanpa ada banyak kabel.
Sedangkan kelemahan modem internal sebagai berikut :
a)     Modem tidak memerlukan lampu indikator sehingga sulit untuk memantau status modem.
b)     Mzdrodem ini tidak menggunakan sumber tegangan  sendiri sehingga membutuhkan daya dari power supply. Hal ini mengakibatkan suhu dalam kotak CPU bertambah panas.
·         Modem Eksternal, merupakan   modem yang letaknya diluar CPU komputer. Modem eksternal dihubungkan ke komputer melalui port com atau USB. Pemasangan modem ini adalah dengan cara menghubungkan modem ke power dan menghubungkan lagi ke adaptor lalu disambungkan lagi ke listrik.
Keuntungan modem eksternal :
ü  Portabilitas yang cukup baik sehingga bisa pindah-pindah untuk digunakan pada komputer lain.
ü  Dilengkapi lampu indikator sehingga mudah untuk memantau status modem.
Kelemahan modem eksternal adalah sebagai berikut :
ü  Harga lebih mahal dari pada modem internal
ü  Membutuhkan tempat atau lokasi tersendiri untuk menaruh modem tersebut.

2). Modem Kabel
            Modem kabel (cable modem) adalah perangkat keras yang menyambungkan PC dengan sambungan TV kabel. Jaringan TV kabel ini dapat dipakai untuk  koneksi ke internet dengan keceptan lebih tinggi dibandingkan dengan modem dial up atau modem ADSL, kecepatan modem kabel maksimum 27Mbps downsteam (kecepatan download ke pengguna) dan 2,5Mbps upstream (kecepatan upload dari pengguna). Sebelum dapat terkoneksi  dengan internet maka pengguna diharuskan untuk  melakukan pendaftaran kepada penyedia jasa TV kabel dan ISP (internet service provider).

3). Modem ADSL (asymetric Digital Subscriber Line)
           
 ADSL adalah salah satu bentuk dari teknologi DSL. Ciri khas ADSl adalah sifatnya yang asimetrik, yaitu bahwa data ditransferkan dalam kecepatan yang  berbeda dari satu sisi ke sisi yang lain.

3. Saluran Telpon
            Saluran telpon juga merupakan perangkat keras yang penting dan diperlukan untuk menghubungkan komputer dengan internet. Pengguna saluran telepon ini juga diikuti dengan penggunaan modem dial up. Selain saluran telpon, untuk melakukan akses internet juga bisa dilakukan dengan menggunakan TV kabel. Untuk bisa mengakses internet menggunakan jaringan TV kabel maka modem yang dipakai adalah modem kabel.

2. Cari contoh kasus yang berhubungan atau berkaitan dengan etika dalam menggunakan layanan aplikasi internet ?

Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1.     Ruang lingkup kejahatan
2.     Sifat kejahatan
3.     Pelaku kejahatan
4.     Modus kejahatan
 Jenis kerugian yang ditimbulkan dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
a.      Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b.     Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
c.      Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.
Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia :
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan account tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung. Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Contoh kasusnya antara lain : Pembajakan web KPU tahun 2004
“….web resmi KPU kpu.go.id Sabtu 15 Maret pukul 20.15 diganggu orang tak
bertanggungjawab. Bagian situs kpu.go.id yang diganggu hacker adalah halaman berita, dengan menambah berita dengan kalimat ”I Love You Renny Yahna Octaviana.
Renny How Are You There?”. Bukan hanya itu, sipengganggu juga mengacak-acak isi berita kpu.go.id. pengurus situs web kpu.go.id untuk sementara menutup kpu.go.id /sehingga tidak bisa diakses oleh publik yang ingin mengetahui berita-berita tentang KPU khususnya mengenai persiapan Pemilu 2009. Padahal awal April 2008 tahapan awal pelaksanaan Pemilu 2009 yaitu pemutakhiran data pemilih dan pendaftaran Parpol peserta Pemilu mulai dilaksanakan…..
Pembajakan web KPU tahun 2009

“….Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di
http://tnp.kpu.go.id dan berhasil melakukan perubahan pada seluruh nama partai disitus TNP KPU pada jam 11:24:16 sampai dengan 11:34:27. Perubahan ini menyebabkan nama partai yang tampil pada situs yang diakses oleh publik, seusai Pemilu Legislatif lalu, berubah menjadi nama-nama lucu seperti Partai Jambu, Partai Kelereng, Partai Cucak Rowo, Partai Si Yoyo,Partai Mbah Jambon, Partai Kolor Ijo, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004. Dan sidang kasus pembobolan situs TNP KomisiPemilihan Umum (KPU) digelar Senin(16/8/2004)…..”
            Pembajakan Situs Depkominfo

Pembajakan situs Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia
Pembajakan situs PDAM Kota Denpasar Bali
Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack.
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target(hang,crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan.  Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugianb finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabahbank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial.
DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja. Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain.
 Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis.
Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain(Kasus: mustika-ratu.com).  Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.

Solusi atau Penanggulangan :
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan Etika, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang :

1.      Pornografi di Internet
2.      Transaksi di Internet
3.      Etika penggunaan Internet
                             
Beberapa cara yang harus di lakukan sebagai upaya penanggulangan Cyber Crime :
·       Penegakkan hukum dengan landasan UU ITE
·       Sosialisasi di instansi – instansi baik di pemerintahan, perkantoran maupun   di sekolah – sekolah tentang kejahatan cyber
·       Memperkuat system keamanan ( security system )
·       Mengadopsi kebijakan perlindungan korban Cyber Crime sesuai dengandeklarasi PBB mengenai korban, dan mengambil langkah-langkah untuk korban melaporkan adanya cyber crime.
·       Melakukan upaya-upaya pelatihan (training) bagi para hakim, pejabat dan para penegak hukum mengenai kejahatan ekonomi dan cyber crime.

Tinjauan Hukum
1.     KUHP mampu untuk menangani kejahatan di bidang komputer (computer crime). Madjono Reksodiputro, pakar kriminolog dari Universitas Indonesia yang menyatakan bahwa kejahatan komputer sebenarnya bukanlah kejahatan baru dan masih terjangkau oleh KUHP untuk menanganinya. Pengaturan untuk menangani kejahatan komputer sebaiknya diintegrasikan ke dalam KUHP dan bukan ke dalam undang-undang tersendiri.
2.     Kejahatan yang berhubungan dengan komputer (computer crime) memerlukan ketentuan khusus dalam KUHP atau undang-undang tersendiri yang mengatur tindak pidana dibidang komputer.
Berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cyber crime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer    related  crime   ,  dimana  pada    tahun   1986  OECD     telah mempublikasikan laporan yang berisi hasil survei terhadap peraturan perundang undangan       negara-negara   anggota,     beserta  rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer related crime, yang diakui bahwa sistem telekomunikasi memiliki peran penting didalam kejahatan tersebut. Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasakan hukum pidana negara-negara anggota dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime ini Cyber space of The Committee on Crime problem, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan draft Convention on Cyber Crime sebagai hasil kerjanya, yang menurut Susan Brenner dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.

Di Indonesia sendiri, setidaknya sudah terdapat Undang-Undang no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang di gawangi oleh Direktorat Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika.
Subyek-subyek muatannya ialah menyangkut masalah yurisdiksi, perlindungan hak pribadi, azas perdagangan secara e-comerce, azas persaingan usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen, azas hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dan hukum Internasional serta azas Cyber Crime. UU tersebut mengkaji cyber case dalam beberapa sudut pandang secara komprehensif dan spesifik, fokusnya adalah semua aktivitas yang dilakukan dalam cyberspace, kemudian ditentukan pendekatan mana yang paling cocok untuk regulasi Hukum Cyber di Indonesia. Jaringan komputer global pada awalnya digunakan hanya untuk saling tukar-menukar informasi, tetapi kemudian meningkat dari sekedar media komunikasi kemudian menjadi sarana untuk melakukan kegiatan komersil seperti informasi, penjualan dan pembelian produk.

Keberadaannya menjadi sebuah intangible asset sebagaimana layaknya intelectual property. Adanya pergeseran paradigma dimana jaringan informasi merupakan     infrastruktur  bagi  perkembangan    ekonomi    suatu  negara, mengharuskan kita secara sistematis membangun pertumbuhan pemanfaatan Teknologi Informasi di Indonesia. Upaya penanggulangan cyber crime di Indonesia selama ini adalah berdasarkan 2 hal yang terkait, yaitu :

1.     Kebijakan Hukum Pidana dalam penanggulangan cyber crime.
2.     Pembentukan cyber law untuk penanggulangan cyber crime.

Indonesia adalah negara hukum, bukan negara atas kekuasaan belaka. Ini mengisyaratkan bahwa perikehidupan berbagsa, bernegara dan bermasyarakat mengikuti hukum. Segala konflik yang terjadi adalah diselesaikan menurut hukum sehingga tercapai kepastian hukum. Ditinjau idealisme di atas maka perlu segera dibentuk cyber law. Sektor cyber space, juga banyak bersentuhan dengan sektor-sektor lain. Selama ini, sektor-sektor itu telah memiliki aturasn khusus dalam pelaksanaannya. Ada beberapa aturan yang bersentuhan dengan dunia cyber yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku cyber crime, sehingga sepak terjang mereka makin sempit. Peraturan-peraturan khusus itu adalah, sebagai berikut :
1.     Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
2.     Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
3.     Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
4.     Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
5.     Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Hak Paten.
6.     Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merk.
Undang – undang di atas adalah Undang – undang yang lama sebelum di sahkannya Undang – undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) pada tahun 2008.
Sedang peninjauan menurut UU ITE sebagai berikut :
UU ITE dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Nah, kalau memang benar cyberlaw perlu kita diskusikan apakah kupasan cybercrime sudah semua terlingkupi? Di berbagai literatur, cybercrime dideteksi dari dua sudut pandang.

1.     Kejahatan       yang    Menggunakan     Teknologi    Informasi  Sebagai   Fasilitas: Pembajakan, Pornografi, Pemalsuan/Pencurian Kartu Kredit, Penipuan melalui Email (Fraud), Email Spam, Perjudian Online, Pencurian AccountInternet, Terorisme, Isu Sara, Situs Yang Menyesatkan, dsb
2.     Kejahatan yang Menjadikan Sistem Teknologi Informasi Sebagai Sasaran : Pencurian    Data   Pribadi,    Pembuatan/       Penyebaran    Virus    Komputer, Pembobolan/Pembajakan Situs, Cyberwar, Denial of Service (DOS), Kejahatan Berhubungan Dengan Nama Domain, dsb Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat.

Muatan UU ITE kalau saya rangkumkan adalah sebagai berikut:
a)     Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
b)     Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
c)     UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
d)     Pengaturan nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
e)     yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37).












REFERENSI



Tidak ada komentar:

Posting Komentar